Sebagai bentuk upaya pencegahan penularan wabah Coronavirus disease (COVID-19), Disdukcapil Kota Bandung melakukan Social Distancing Measures atau menjaga jarak antarwarga. Terdapat 6 poin upaya ini yaitu :
1. Layanan Online Melalui Aplikasi Salaman
Untuk pengurusan Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA, Surat Pindah Keluar, silahkan download aplikasi salaman di sini. Alternatif lain bisa diakses melalui laman website https://disdukcapil.bandung.go.id/salaman. Pengambilan dokumen dapat diambil di Jalan Ambon.
2. Layanan Online Melalui Aplikasi e-PunTEN
Untuk pengurusan Surat Keterangan Tinggal Sementara bagi penduduk pendatang, silakan download aplikasi salaman di playstore atau klik di sini. Alternatif lain bisa diakses melalui laman website https://disdukcapil.bandung.go.id/salaman. Pengambilan dokumen dapat diambil di Jalan Ambon.
3. Penundaan Layanan Yang Memerlukan Kontak Fisik
Layanan yang mengharuskan kontak fisik seperti Perekaman KTP elektronik, Pencatatan Perkawinan, dan Layanan WNA, untuk sementara ini ditunda sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
4. Layanan SMS Shusus Untuk Legalisasi Dokumen
Untuk melegalisir dokumen KK, KTP, dan akta pencatatan sipil, antriannya dilakukan melalui SMS. Kirim SMS sesuai format, tunggu sampai dapat SMS balasan dan datangi kantor dinas sesuai jadwal dari SMS balasan.
5. Layanan Melalui Surat Elektronik
Layanan lain diluar yang tercatat diatas, yaitu Perbaikan Data, Kutipan Kedua/Perbaikan Akta, Surat Keterangan, Perbaikan Nama, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengangkatan Anak, Akta Perceraian, dan Surat Pindah Datang, diakses melalui surat elektronik atau email, sesuai dengan menu layanan masing-masing.
6. Konsolidasi Manual Melalui DM Sosial Media
Data belum online/tidak ditemukan untuk pengurusan di BPJS, perbankan, perkreditan, imigrasi, kepolisian, pajak, NPWP, KUA, dan Sim Card, lakukan direct message di sosial media Instagram, Twitter, dan Facebook dengan format NIK, NAMA LENGKAP, NO KK, dan PERMASALAHAN.