Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengamanatkan bahwa “Setiap WNI maupun Orang Asing yang telah berusia 17 tahun atau pernah menikah, wajib memiliki KTP,” (tidak terkecuali bagi kaum transgender/ transpuan).
Terkait dengan tata cara dan persyaratan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Pada Pasal 4, disebutkan bahwa Jenis Kelamin adalah salah satu elemen data dinamis yang memungkinkan untuk dilakukan perubahan.Selanjutnya, pada pasal 7, diatur persyaratan yang dibutuhkan dalam perubahan elemen data jenis kelamin yakni diperlukannya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Disdukcapil Kota Bandung selaku instansi pelayanan berkewajiban melaksanakan amanat perundang-undangan yakni memberikan pelayanan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) bagi seluruh masyarakat Kota Bandung tanpa diskiriminasi, termasuk bagi penyandang difabel, ODGJ, serta kaum transgender/transpuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Disdukcapil Kota Bandung hanya berperan sebagai instansi pencatat sesuai dengan pengajuan dari masyarakat. Selama pengajuan dilakukan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka masyarakat berhak untuk terlayani.